-
Catatan Admin
“Assalamu'alaikum wr.wb. Awal januari 2011 pertama kalinya blog pondok tnur ini dibuatkan oleh suamiku untuk mengisi hari-hariku dengan berbagai macam informasi dan cerita. Berjam-jam bahkan terkadang ku habiskan malam untuk mempercantik blog ini...
-
Kisah Seorang Anak Yang Di Aborsi Di Dalam Rahim Ibu
Bulan 1: Ma, panjangku itu cuma 2 cm, tapi aku udah ada dibadan mama... aku sayang mama, bunyi detak jantung mama itu jadi musik terindah yang menemaniku di sini. Bulan 2: Ma, aku udah bisa ngisep jari imutku lho, di sini hangat ma, nanti kalau aku...
-
Kisah Mengharukan:Suamiku Maafkan Aku
Kusadari baru kali inilah aku benar-benar menatap wajahnya yang tampak tertidur pulas. Kudekati wajahnya dan kupandangi dengan seksama. Saat itulah dadaku menjadi sesak teringat apa yang telah ia berikan padaku selama sepuluh tahun kebersamaan kami...
-
Kisah Seorang Suami Yg menyesal Telah Meninggalkan Istrinya
Aq mengenalnya saat dalam satu organisasi pemuda Islam, Dia sangat aktif, smart, serba bisa, dan sholehah. Aq sangat tertantang ketika jadi satu dalam forum rapat denganya pendapatnya selalu ku bantah meski ku tau pendapatnya itu benar....
-
Suamiku Aku Cemburu Padanya
Bismillahirr Rahmanirr Rahim ... Ini adalah cerita dari salah satu Saudaraku yang kucintai karena Allah. Beliau bercerita sedikit kisah hidupnya yang coba untuk kubagi kepada saudara-saudari semoga bisa memberi hikmah. Atau mungkin ada di antara saudara-saudari yang juga mengalami kisah yang sama dengan saudaraku ini??? ...
-
Hadiah Terakhir Dari Sang Ayah (Kisah Sedih mengharukan)
Di sebuah perumahan terkenal di jakarta tinggalah seorang gadis bersama sang ayah, sang ibu telah lama mendahuluinya pergi sejak ia masih kecil. . Seorang gadis yg akan di wisuda, sebentar lagi dia akan menjadi seorang sarjana...
-
Anakmu Ingin Bermain Denganmu
Menjelang malam ada seorang anak kecil sedang duduk diteras sambil melihat-lihat pintu gerbang. Anak kecil itu menunggu kedatangan Mamah dan Papah-nya untuk bisa main denganya. Anak itu tiba-tiba tersenyum dan bangkit dari duduknya setelah melihat Mamahnya membuka pintu gerbang lalu berkata pada Mamahnya...
-
Suamiku Kini Telah Tiada dan Penyesalanku Yang Terus Ada
Kisah nyata yang akan membuat setiap orang terharu setelah membacanya ini saya dapatkan dari sebuah notes di facebook bernama @Rina Amalina, semoga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua terutama bagi kaum hawa yg sudah berkeluarga... Ini adalah kisah nyata di kehidupanku...
Umat Islam mempunyai tiga sumber pengetahuan untuk mendapatkan jawaban yang berhubungan dengan berbagai macam aspek kehidupan manusia. Ketiga sumber tersebut adalah:
1. Alqur’an
Tidak ada ayat Qur’an yang melarang tentang keluarga berencana. Namun, beberapa ayat Qur’an melarang infanticide (pembunuhan terhadap bayi) dan ayat inilah yang digunakan oleh beberapa muslim sebagai alasan untuk melarang kontrasepsi. Namun, kontrasepsi tersebut tidak bermaksud untuk membunuh manusia. Ayat-ayat tersebut, faktanya, diturunkan untuk melarang bangsa Arab zaman jahilliyah untuk tidak membunuh atau mengubur hidup-hidup bayi yang baru lahir (terutama bayi perempuan) dikarenakan faktor kemiskinan orangtuanya atau ketidak inginan orangtuanya untuk memiliki bayi perempuan. Mungkin dalam masa itu masih belum adanya pengetahuan tentang cara aman kontrasepsi dan aborsi dini (dengan indikasi medis).
2. Hadits dan Sunnah Nabi Muhammad SAW
3. Pandangan paran ahli dalam penerjemahan ajaran Islam
Para ahli hukum Islam mempunyai pandangan yang berbeda-beda tentang pencegahan kelahiran berdasarkan keadaan-keadaan tertentu dan metode yang aman untuk melakukan pencegahan kelahiran. Para ahli hukum memutuskan aturan penggunaan kontrasepsi berdasarkan empat prinsip atau sumber (usul). Dua diantaranya adalah (Qur’an dan Sunnah) berasal dari sumber Islam. Dua prinsip lainnya adalah merupakan pemikiran analogis (qiyas) dan konsensus para ulama (ijma’).
Analisis yang paling detail tentang pandangan Islam terhadap kontrasepsi telah dibuat oleh pimpinan Sekolah Jurnalis Shafi’I, al-Ghazzali (1058-1111). Dia membahas isu tersebut dalam tulisannya, Ihya’ ‘ulum al-Din (Kebangkitan Ilmu Pengetahuan Agama), pada bab ilmu biologi dalam agama.
Al-Ghazzali menyatakan bahwa tidak ada dasar pelarangan ‘azl. Jika ingin melarang suatu tindakan dalam Islam, satu-satunya cara adalah dengan mengemukakan teks asli (nass, ketetapan eksplisit pada Alqur’an atau hadits) atau dengan analogi dari teks tersebut. Pada kasus kontrasepsi, tidak ada teks yang berhubungan dengan pelarangannya, atau prinsip-prinsip yang mendasari pelarangan tersebut.
Dalam pandangannya, coitus inturruptus mempunyai hukum mubah dan hukum ini dibuat berdasarkan qiyas. Seorang pria dapat tidak menikah, namun tidak akan bisa berpantang dari kawin atau berhubungan seksual, tetapi seorang pria dapat melakukan ejakulasi di luar vagina (‘azl). Meskipun akan lebih baik jika menikah, melakukan hubungan suami-istri, dan ejakulasi didalam vagina, jika berpantang dari hal tersebut tidaklah dilarang ataupun berlawanan dengan hukum Islam.
Al-Ghazzali membuat perbedaan antara infanticide dan kontrasepsi. Al-Ghazzali mengatakan seorang anak tidak selalu tercipta oleh pengeluaran cairan sperma, namun bisa juga dengan pengendapan semen (cairan yang membawa sperma) pada rahim wanita. Jadi, kontrasepsi tidak bisa dibandingkan dengan infanticide, yang merupakan pembunuhan terhadap makhluk hidup, sedangkan kontrasepsi tidak dimaksudkan untuk membunuh.
Pada proses kontrasepsi, pengeluaran hasil reproduksi pria dan wanita dianalogikan sebagai dua unsur, menawarkan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang merupakan bagian dari sahnya suatu perjanjian dalam hukum Islam. Seseorang yang membuat suatu perjanjian lalu membatalkannya sebelum pihak yang diajak mengadakan kontrak menerimanya, maka hal itu tidak melanggar hukum, karena sebuah perjanjian tidak akan tercipta sebelum adanya persetujuan. Cara yang sama diterapkan oleh Al-Ghazzali, tidak ada bedanya antara pengeluaran hasil reproduksi pria atau retensi dari semen, kecuali jika hasil reproduksia pria tersebut bercampur dengan hasil reproduksi wanita.
Al-Ghazzali mengklasifikasikan opini dari masa lalu dengan masa sekarang menjadi tiga buah:
1. Melakukan ‘azl tanpa syarat;
2. Melakukan ‘azl jika diizinkan oleh istri, namun diharamkan jika tidak diizinkan oleh istri. Hal ini merupakan pandangan dari kelompok Hambali dan Maliki dari lulusan sarjana Zaydiyah dan ‘Ibadites, orang-orang yang selamat dari sekte Kharijite. Menurut beberapa sarjana Hanafi, kondisi ini menjadi mustahil jika suami meyakinkan bahwa anak yang akan lahir akan tumbuh dalam lingkungan moral yang kurang sehat.
3. Diharamkan melakukan ‘azl, menurut penilaian Ibnu Hazm dan pengikutnya di Sekolah Zahiriyah. (13)
Al-Ghazzali dapat menerima alasan melakukan kontrasepsi jika mempunyai alasan seperti: (1) keinginan untuk menjaga kecantikan dan kesehatan istrinya, atau menyelamatkan hidupnya; (2) keinginan untuk menghindari kesulitan ekonomi dan aib; (3) mengikuti aturan negara karena adanya ledakan penduduk. Al-Ghazzali tidak menerima alasan melakukan kontrasepsi yang dikarenakan jika yang lahir adalah bayi perempuan.
Sarjana terkenal lain, Ibnu Taymiyah, pada awal abad keempat belas juga membahas tentang kontrasepsi. Ibnu Taymiyah menyatakan, “Allah menciptakan anak-anak manusia dan hewan dalam rahim dengan kerelaan orangtuannya melakukan persenggamaan, dan pertemuan kedua hasil reproduksi di dalam rahim. Seorang yang bodoh mengatakan, ‘Aku akan bergantung kepada Tuhan dan aku tidak akan mendekati istriku dan jika Allah menghendaki agar aku mempunyai anak, maka akan terciptalah anak itu, jika tidak terciptanya anak itu, maka aku tidak perlu menggaulinya.’ Sangatlah berbeda antara melakukan hubungan intim dengan melakukan ‘azl, karena ‘azl tidak mencegah kehamilan jika Allah menghendaki adanya kehamilan, akibat adanya pre-emisi (pengeluaran dini) dari semen yang bersifat secara tidak sadar (involunter).”
Pada masa awal kesarjanaan Muslim, hanya satu ahli hukum yang menolak ‘azl. Dia adalah orang Spanyol yang bernama Ibnu Hazm (994-1063), lulusan Sekolah Jurnalis Zahiriyah. Ibnu Hazm berargumen bahwa hadits-hadits yang mengizinkan ‘azl datang pada masa-masa yang lebih awal dan mencerminkan sebuah fakta bahwa Islam memperbolehkan seluruh hukum sampai Nabi Muhammad SAW melarang beberapa diantaranya. Argumen Ibnu Hazm ini didasari oleh hadits yang dikutip dari Judhamah binti Wahab.
Ibnu Hazm menyatakan bahwa Rasulullah mencabut hadits-hadtis yang mengizinkan ‘azl ketika beliau bersabda bahwa ‘azl adalah ‘pembunuhan bayi secara tersembunyi’. Karena Qur’an sangat melarang pembunuhan terhadap bayi, dan Rasulullah menyebut coitus interruptus sebagai pembunuhan bayi secara tersembunyi, maka Ibnu Hazm menyatakan bahwa ‘azl juga dilarang.
Pendapat Ibnu Hazm akhirnya dilawan oleh ahli-ahli hukum pada masa selanjutnya. Pendapat yang paling terkemuka adalah dari sarjana Hambali, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (1291-1351), yang mengizinkan ‘azl pada tulisannya, Zad al-Ma’ad. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa pendapat yang dikeluarkan oleh Ibnu Hazm memerlukan sumber waktu (tanggal dan tahun) bahwa saat Rasulullah mencabut hukum bolehnya melakukan ‘azl terjadi setelah adanya hadits yang memperbolehkan ‘azl, sedangkan untuk menemukan waktu tersebut sangatlah mustahil.
Ibnu Qayyim menambahkan bahwa pembunuhan terhadap bayi menurut hukum Islam adalah ketika saat janin telah terbentuk dan ketika saat bayi telah lahir, sehingga infanticide dilarang hukumnya, sedangkan ‘azl adalah hal yang berbeda. Beberapa sahabat pada masa Nabi Muhammad, seperti Ibnu Majah dan Ahmad, setuju bahwa ‘azl diperbolehkan oleh Rasulullah.
Secara singkat, tinjauan diatas menyatakan bahwa pengikut-pengikut Nabi Muhammad melakukan ‘azl dengan sepengetahuan Rasulullah dan Rasulullah sendiri tidak melarangnya.
Majallah Majma al-Fiqh al-Islaami
Pembahasan tentang keluarga berencana telah dibahas secara detail oleh Majma al-Fiqih al-Islami Mereka mempunyai 23 sarjana untuk membahas topik ini dan menyampaikan apa yang telah mereka teliti. Sarjana-sarjana tersebut berasal dari sekolah-sekolah yang berbeda, begitu pula cara berpikirnya. Diantara sarjana-sarjana tersebut adalah Muhammad Ali al-Baar, Ali al-Saaloos, Muhammad Saed Ramadhan al-Booti, Abdullah al-Basaam, Hasan Hathoot, dan Muhammad Sayid Tantaawi. Hasil diskusi dan karya tulis mereka dapat ditemukan di Majallah Majma al-Fiqh al-Islaami Bab satu Volume ke-5 (1988/1409 M) yang terdiri dari 748 halaman. Pembahasan yang akan dibahas berikut merupakan poin-poin penting yang berhubungan dengan keluarga berencana dalam Islam.
Makna pernikahan dan keinginan untuk mempunyai anak adalah suatu keinginan yang dimiliki oleh seluruh manusia yang diciptakan oleh Allah dan disampaikan oleh Rasulullah dan orang-orang yang diberi petunjuk oleh-Nya. Allah berfirman:
“Dan sungguh kami sudah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Tidak ada hak bagi seorang rasul mendatangkan sesuatu bukti (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Untuk setiap masa ada kitab (tertentu).” (Ar-Raad: 38)
Contoh yang terbaik yang dapat diikuti oleh orang-orang yang beriman adalah contoh yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yang menikah dan mempunyai anak. Allah berfirman:
“Mereka itulah (para nabi) yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilan petunjuk mereka.” (Al-An’am: 90)
Islam telah melarang perjakaan dan cara hidup seperti biarawati karena beberapa hal. Rasulullah memperjelas hal ini ketika beliau bersabda kepada para pengikutnya: “Aku menunaikan shalat dan Aku tidur; Aku berpuasa dan Aku berbuka; dan Aku menikahi wanita. Siapapun yang mengikuti selain dari itu adalah bukan contoh hidupku.” Rasulullah SAW tidak hanya menganjurkan untuk menikah, tapi beliau juga menganjurkan untuk menikahi wanita yang subur. Dalam riwayat Beliau yang lain: “Nikahilah orang yang penyayang, wanita yang subur maka aku akan mempunyai umat yang banyak saat hari kiamat nanti.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban).
Dari sudut pandang Islam, anak adalah pemberian dan berkah dari Allah. Allah menyebutkan beberapa rahmat bahwa Dia telah menganugerahkan umat manusia dalam ayat berikut:
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik.” (An-Nahl: 72).
Allah juga berfirman:
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal-amal kebajikan yang terus menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al-Kahfi: 46).
Allah adalah satu-satunya Yang Maha Memberikan manusia segala hal. Jika umat muslim mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh Allah, Allah akan menyediakan apapun untuknya. Allah telah memperingatkan manusia tentang pembunuhan anak yang dikarenakan masalah ekonomi. Allah berfirman:
“… dan janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka…” (Al-An’am: 151)
Allah juga berfirman di ayat-Nya yang lain:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu merupakan suatu dosa yang besar.” (Al-Isra’: 31).
Oleh karena itu, umat Muslim tidak boleh menggugurkan atau membunuh anak-anaknya karena takut miskin, karena itu ialah pemberian dari Allah. Berdasarkan ayat Qur’an dan hadits di atas dan beberapa sumber lain, sarjana-sarjana yang berpartisipasi untuk meneliti pertanyaan-pertanyaan tentang keluarga berencana, telah membuat kesimpulan:
* Tidak diizinkan membuat undang-undang yang membatasi pasangan suami-istri untuk mempunyai keturunan.
* Telah dilarang untuk melakukan pengakhiran (dengan cara apapun yang disengaja) atas kemampuan suami atau istri untuk melakukan reproduksi, seperti melakukan histerektomi atau vasektomi, selama tidak diikuti oleh indikasi medis.
* Diperbolehkan untuk mengatur jarak kelahiran atau menunda kehamilan pada jarak waktu tertentu, jika terdapat syariat untuk melakukan hal tersebut, berdasarkan perundingan dan kesepakatan suami-istri tersebut. Bagaimanapun juga, hal ini dilakukan tanpa ada maksud di luar syariah.
Keluarga Berencana sebagai Perencanaan Keluarga
Ilmu kedokteran telah banyak menemukan cara tentang ‘azl sesuai dengan dispensasi dari Rasulullah, antara lain: kondom, IUD (Intra Uterine Device) atau lebih dikenal di Indonesia dengan AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), pil yang diminum wanita sebelum bersetubuh dan lain-lain, dan yang terakhir adalah pil anti hamil yang dapat membunuh, atau menghalangi terjadi pembuahan. Dosen ekonomi Islam Jamiah al Azhar (salah satu universitas di Mesir), Dr. Muhammad Syauqi Al Fanjari, berpendapat tentang keluarga berencana, yaitu :
Sesungguhnya inti dasar problematika yang terjadi bukanlah terletak pada kurang atau tambahnya pertimbangan penduduk, akan tetapi terletak pada ada dan tidaknya keselarasan antara kemungkinan ekonomi dengan jumlah penduduk. Prospek penduduk yang ada di masyarakat Mesir umpamanya, berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Oleh karena itu problem solving yang harus diterapkan pada masa yang akan datang adalah “pengaturan kelahiran” sebagaimana yang diterangkan Rasulullah SAW, yaitu ‘Aku berlindung kepada Allah dari juhdil bala’’. Ditanyakan: ‘Apakah juhdil bala’ itu wahai Rasulullah?’ Jawabnya: ‘Banyaknya keluarga dengan sedikitnya ekonomi.’”
Ibnu Abbas mengatakan bahwa banyaknya anggota keluarga merupakan salah satu di antara dua kemudahan. Akan tetapi permasalahan yang terjadi di Mesir tidak sama dengan yang terjadi di negara lain, seperti Irak, Arab Saudi, Kuwait di mana jumlah penduduknya lebih sedikit dari GNP (Gross National Product) dan luas negaranya. Maka pemecahan masalah yang diterapkan adalah mendorong lajunya pertumbuhan penduduk.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Unit Keluarga Berencana Departemen Agama mempunyai pendapat tentang perencanaan keluarga dalam Islam. Pendapat tersebut akan dijelaskan dibawah ini:
1. Janganlah meninggalkan keturunan yang lemah
“Dan hendaknya takut pada Allah orang-orang yang seandainya, meninggalkan orang dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (An-Nisa’: 9)
Dalam hadits Nabi:
“Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak.” (Muttafaqun alaihi)
Ditinjau dari sebab turunnya ayat tersebut ialah berkaitan dengan pembagian warisan, atau kedua ayat tersebut memberi keyakinan pada kita bahwa Allah memerintahkan kesejahteraan anak keturunan kita. Maka tidak dapat dibenarkan oleh Islam jika kita bersikap masa bodoh terhadap kesejahteraan dan masa depan anak cucu. Kita tidak ragu dengan Kemaha Murahan Allah, tapi tidak boleh berpangku tangan. Kalau kita mau makan tidak cukup hanya dengan berdoa saja tapi juga harus berusaha. Demikian juga jika kita ingin meninggalkan anak keturunan dalam kecukupan.
1. Penyediaan rezeki
Memang setiap makluk yang melata di bumi akan mendapat rezki dari Allah, tapi Ibu Bapak wajib berfikir seandainya aku mati sekarang apa yang akan dimakan anakku esok. Hadist diatas tegas mengingatkan bahwa kita jangan menggantungkan nasib anak keturunan kita pada orang lain.
2. Kewajiban mendidik
Sabda Nabi Muhammad SAW:
“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu memikul beban keluarga hendaklah menikah, sebab dengan menikah itu akan lebih dapat menundukkan pandangan dan akan lebih dapat mampu menjaga kehormatan. Barang siapa benar-benar belum mampu hendaklah berpuasa, sesungguhnya berpuasa itu akan menjadi benteng yang menjaga (dari perbuatan buruk) “.
1. Bukan banyak anak yang lemah, tetapi keturunan kuat yang cerdas
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberi rezki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah” (An-Nahl:72)
“Menikahlah dan mempunyai anak cucu, maka sesungguhnya aku (Nabi) akan membanggakan kamu pada umat-umat lain pada hari kiamat nanti.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban)
Yang harus kita pertanyakan, apakah umat yang Beliau banggakan adalah umat yang jumlah manusianya banyak tetapi terdiri dari generasi yang berbadan lemah, tiada yang mempunyai kemampuan dan inisiatif? Atau umat yang menjadi kebanggaan Nabi itu bukanlah disangkutkan kepada jumlahnya yang banyak, melainkan kepada mutu dan kualitasnya yaitu umat yang kuat dan cerdas, yang kecakapan dan keahliannya, keimanan dan ibadahnya, kepada Allah jauh melebihi dari pada umat-umat yang mendahuluinya.
1. Mewariskan umat yang bermutu
“Kawinilah perempuan yang penyayang dan bakatnya beranak. Sesungguhnya di hari kiamat nanti aku (Nabi) akan merasa bangga dengan banyaknya umat pengikutku (yang bermutu).” (Riwayat Ahmad & Ibnu Hibban)
Hadist ini harus diartikan bahwa Nabi menghendaki agar pengikut Muhammad atau umat Islam yang banyak jumlahnya haruslah bermutu. Tidak ada gunanya seseorang banyak anak jika tidak mampu memberi bimbingan dan santunan supaya mereka menjadi pengikut Nabi Muhammad menjadi muslim yang baik. Maka dalam usaha agar setiap anak yang lahir dari orang muslim yang baik, orang tua perlu menjaga keseimbangan antara kemampuan dan beban mendidik serta memberi nafkah pada anak.
1. Tanzhimun Nasl, bukan Tahdidun Nasl.
Itulah sebabnya sebagian besar ulama besar Islam membenarkan dilakukannya tanzhimun nasl atau perencanaan keluarga, bukan tahdidun nasl atau pembatasan keturunan.
Perencanaan keluarga itu lebih diperlukan lagi dalam keadaan-keadaan tertentu, misalnya kelemahan kesehatan sang ibu, kerawanan pendidikan anak (artinya kekhawatiran tidak terselenggaranya pendidikan yang baik untuk masing-masing anak).
“Disanalah Zakaria berdoa pada Tuhannya: Ya Tuhanku berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesunggunya Engkau Maha Mendengar doa.” (Ali Imran: 38).
Perencanaan keluarga dianjurkan bukan untuk tidak punya anak, tetapi untuk mejadikan anak-anak yang ada menjadi anak yang shaleh, beriman, berilmu dan bertaqwa.(sumber:shvoog.com&Medicalzone.org)
Perlu diketahui, seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi istri dan anak-anaknya. Karena memang Allah SWT telah menjadikannya sebagai pemimpin.
Firman Allah SWT dalam surah an Nisaaí ayat 34 :
Namun, menurut Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi, keberhasilan perkawinan tidak tercapai jika kedua belah pihak tidak memperhatikan hak dan kewajiban pihak lain. Dalam hal ini seorang istri memiliki kewajiban untuk mendengar dan mengikuti suami, namun di sisi lain istri juga mempunyai hak terhadap suaminya untuk mencari yang terbaik ketika melakukan diskusi. Sehingga, sebaiknya antara suami dan istri dapat saling ingat mengingatkan ke arah kebaikan dengan cara musyawarah yang baik, tanpa perlu menyinggung perasaan pihak lain.
Akan tetapi, manakala suami tidak memenuhi kewajiban yang semestinya, harus dilakukan sebagai konsekuensi seorang pemimpin. Apalagi kalau dia sendiri malah tidak melakasanakan ketaatan kepada Allah, maka seorang istri wajib membantu suaminya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT. Janganlah seorang istri bersikap acuh tak acuh, tidak peduli dengan suaminya.
Firman Allah SWT: ’’Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS. An-Nahl: 125)
Hikmah, adalah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
Konon, seruan akan lebih mengena jika dilakukan dengan menyentuh hatinya. Lakukan dengan penuh kecintaan. Ajak dengan hati, dan semoga suami Anda juga menerima dengan hati.
Ikhtiar adalah sikap yang diajarkan agama kita, tentang hasilnya bisa cepat atau lambat, bahkan bisa juga gagal. Allah SWT berfirman, ’’Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. “ Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia,’’ QS. Ar-Ríad:11).
- Jaman sekarang musim tidak bisa ditentukan kadang hujan kadang panas??? untuk itu kita sebagai manusia atau sebagian kelompok harus waspada apalagi dengan penyakit dan penyebarannya diantaranya DBD yang disebarkan oleh nyamuk AEGPTY kita tidak tahu kapan nyamuk menggigit kita atau anak kita,untuk mengetahuinya saya memaparkan cara nyamuk AEGPTY menyebarkan virusnya:
- Beredar pada waktu jam 12. siang sampai jam 5 sore
- Menyukai tempat yg bersih bukan tempat yg kotor
- Hanya menggigit pada waktu jam tertentu yaitu pertengahan waktu pada poin 1
- Nyamuk yg memyebarkan virus hanya nyamuk betina nyamuk jantan hanya menghisap sari bunga dan batang
- Pencegahan kita sebagai vektor (penderita) yg disebabkan oleh nyamuk :
- Untuk area lingkungan rumah jangan ada air yg tergenang didalam kaleng bekas atau palstik karena barang tersebut paling rentan sebagai media pengembangbiakan nyamuk.kaleng atau plastik kubur didalam tanah atau air yg tergenang buang dan sampahnya buang ke tempatnya
- Bersihkan selokan supaya aliran airnya lancar mengalir karena nyamuk tidak menyukai air yg mengalir hanya menyukai air yg diam atau tenang
- Jagalah kebersihan di setiap lingkungan yg terjangkau kata pepatah kebersihan itu sebagian dari iman
- Selalu gunakan obat anti nyamuk untuk pencegahan dini
- Untuk area kamar mandi diharuskan dibersihkan max seminggu sekali bukan bak mandinya saja yg dibersihkan tapi seluruhnya
- Ajari anak anda bagaimana cara hidup bersih yg baik
Beberapa hari yang lalu saya jalan-jalan ke Gramedia dan menemukan Buku Best Seller yang yang berjudul Doktor Cilik Hafal dan Paham Al-Quran. Buku ini menceritakan seorang anak kecil yang baru berusia 7 tahun tetapi sudah hafal dan paham Al-Quran. Anak kecil ini bahkan bisa memahami Al-Quran walaupun bahasa ibunya bukan bahasa Arab, anak ini bernama Sayyid Mohammad Hussein Tabātabā’i.- Menghafal Al-Quran dan menerjemahkan dalam bahasa ibu (persia)
- Menerangkan topik ayal Al-Quran
- Menafsirkan dan menerangkan ayat Al-Quran dengan ayat lainya dalam Al-Quran
- Bercakap-cakap dengan menggunakan ayat-ayat Al-Quran
- Menerangkan makna Al-Quran dengan metode isyarat tangan
- 60 – 70 Sertifikat diploma
- 70 – 80 Sarjana Kehormatan
- 80 – 90 Magister Kehormatan
- 90 ketas Doktor Kehormatan (honoris cause)
kecerdasan otak sampai 80 % , karena di sana ada pergantian dari siang
ke malam dan dari malam kesiang hari di samping itu ada tiga aktifitas
sekaligus , membaca , melihat dan mendengar .
Dr. Al Qadhi, melalui penelitiannya yang panjang dan serius di Klinik Besar Florida Amerika Serikat.
Mahabenar Allah yang telah berfirman, “Dan apabila dibacakan Alquran, simaklah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”
(Q.S. 7: 204). Atau, “Ingatlah, hanya dengan berdzikir kepada Allah-lah hati menjadi tentram”(Q.S. 13: 28).











