Selamat Datang Di Pondok Tnur
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
sperky, prstene
Posted by PONDOK TNUR - - 0 komentar

Pertanyaan 1:

Bagaimana caranya agar daftar blacklist saya hilang di Bank
Indonesia, dan berapa bulan pemutihan itu dilakukan oleh pihak
Bank Indonesia setelah saya melakukan pelunasan atas hutang
saya, karena setiap saya akan mengajukan kredit lagi dengan
Bank lain selalu ditolak lantaran katanya nama saya sudah di-
blacklist oleh Bank Indonesia?

Jawaban:
Pemutihan Hutang (istilah bank : Hapus Tagih) sulit dilakukan
oleh bank.
Maksud pertanyaan anda pemutihan nama dari blacklist
tentunya, bukan pemutihan hutang.
Anda tergolong dalam daftar black list adalah usulan dari Bank
(dimana anda ambil kredit).
Cara untuk menghapus nama anda dr blacklist BI adalah
melunasi kredit anda dgn bank bersangkutan.
Lalu bank akan mengubah data base mereka dengan
mengusulkan ke bi tentang pelunasan kredit anda.
Menurut pengalaman saya, kredit anda sudah hapus buku
(bulan hapus tagih) karena sudah masuk blacklist.
Jangka waktu pemutihan tidak ada yang pasti, tergantung
kemauan bank untuk mengubah data basenya yang di BI. Kalo
bank malas (karena begitu banyak data yang di entry setiap
hari dan petugas nya juga hanya sedikit di bank pusatnya
sedangkan dia harsu mengentry laporan dari semua kantor
cabang di Indonesia= sentralisasi) maka anda akan terus
mendapatkan nama anda tetap di balcklist BI walaupun sudah
anda lunasi segala hutang anda.(BI hanya menerima laporan
dari bank yang bersangkutan, bukan BI yang buat)
Saran saya, bila anda sudah melunasi hutang anda, segera
kirimkan surat keterangan tentang pelunasan hutang (minta juga
dari bank bersangkutan dengan ditandatangani oleh pejabat
bank diatas materi 6000) ke kantor pusat bank pemberi kredit
dan tembusan ke Bank Indonesia Jakarta Jl. Thamrin. 02 Cq.
Biro Informasi Kredit.

Pertanyaan 2 :

“Saya punya Kartu Kredit macet di beberapa Bank. Jadi
karena Kartu Kredit macet tersebut, beberapa kali saya
mengajukan pinjaman selalu ditolak dengan alasan black list.
Padahal saya hanya mengajukan sekitar lima ratus juta rupiah
sementara nilai jaminan saya ada sekitar satu milyar lebih.
Mengenai perputaran dana di rekening Tabungan selain aktif,
juga cukup untuk mengcover syarat pengajuan pinjaman yang
saya ajukan.”
“Yang mau saya tanyakan, bisa tidak black list tersebut
dihapus?”
Demikian pertanyaan yang berkaitan dengan black list yang
pernah saya terima dari seseorang, sebut saja namanya bapak
A melalui handphone yang kemudian dilanjutkan dengan
tawaran kalau bisa menghapus black list yang dimaksudkan
beliau bersedia mengalokasikan dana sepuluh jutaan sebagai
success feenya.
Sekilas dari hasil pembicaraan tersebut, dua syarat penting
untuk pengajuan pinjaman sesuai yang diinginkan si penelepon
tadi yaitu aspek financial (untuk segi kemampuan
mengembalikan pinjaman melalui angsuran) dan aspek
collatoral (nilai jaminan untuk memback up pinjaman) sudah
memenuhi. Permasalahannya hanya tinggal di masalah
Character yang biasanya digali dari hasil BI Checking, yang
menurut si bapak A tadi menghasilkan informasi black list.
***
Jawaban :

Sebelum ke topik.
Yang pertama, masalah Karakter.
Masalah karakter ini merupakan hal utama dalam prinsip
pemberian Kredit. Oleh karena itulah masalah karakter
ditempatkan pada urutan pertama dari prinsip 5 C dalam
pemberian kredit.
Kenapa masalah karakter ini sangat penting? Penjelasannya
adalah bahwa meskipun calon nasabah mampu, tapi kalau
tidak mau bayar bagaimana? Nanti repot urusannya. Ditagih
dengan kasar? Bisa jadi masalah. Ditagih dengan lemah
lembut? biasanya tidak akan berhasil. Buktinya seperti contoh
bapak A tadi, sampai sekarang ada kartu kredit macet.
Padahal dari informasi yang diberikan yang memiliki jaminan
sekitar satu milyar, dapat diartikan dia orang mampu. Tetapi
kenapa dia mempunyai kredit macet? Berarti karena dia tidak
mau bayar.
Okelah, kalau kartu kredit karena tidak ada jaminan mungkin
berani untuk membiarkan untuk macet. Entah sengaja maupun
tidak sengaja. Tapi ini kan ada jaminan? Nanti tinggal
dieksekusi saja kalau tidak mau bayar. Mungkin seperti itu
pertanyaan yang akan timbul sehubungan dengan pengajuan
kredit yang ada jaminan namun tidak lolos dengan masalah
Karakter yang diinterpreasikan dari hasil BI Checking.
Pertanyaan ini juga sering menjadi pertanyaan karena tidak
lolos dari penilaian aspek financial (keuangannya). Seolah-olah
dengan adanya jaminan yang mencukupi, penilaian aspek yang
lain bisa diabaikan. Inilah persepsi yang salah dari banyak
calon peminjam.
Saya sendiri pernah mendapat pertanyaan sinis dari calon
peminjam yang sebelumnya berkonsultasi dulu dengan saya,
seperti ini:”Kan ada jaminan? Yang mau saya pinjam hanya
seratus juta. Jaminan saya kan satu milyaran?”
Bagi pihak bank, biasanya tiga syarat utama tadi merupakan
satu paket. Artinya salah satu syarat dari paket tersebut tidak
terpenuhi, otomatis syarat yang lain gugur dengan sendirinya.
Dalam hal jaminan tadi, bank tidak ingin menguasai jaminan.
Bank tidak butuh rumah, tanah atau property yang dijaminkan
untuk dimiliki. Bank hanya butuh dana yang dipinjamkan bisa
kembali utuh sesuai perjanjian. Sementara untuk mengeksekusi
kalau terpaksa harus dieksekusi, memerlukan waktu dan
proses yang sangat panjang. Apalagi ada yang hingga ke
pengadilan segala. Belum lagi harus memaintanance
administrasinya dari waktu ke waktu.
Seperti salah satu contoh di atas. Pinjamannya hanya seratus
jutaan. Tapi mau mengeksekusi yang nilainya satu milyaran
karena misalnya pinjamannya akhirnya macet. Bank pasti
dalam posisi yang sulit. Karena yang punya rumah pasti
berusaha dengan segala cara untuk mempertahankannya.
Biasanya yang punya rumah pasti bilang begini: ”Masa hanya
pinjaman seratus jutaan mau mengeksekusi satu milyaran?”
Saya juga mungkin akan mengatakan seperti itu kalau misalnya
kasus seperti itu terjadi pada saya.
Yang kedua, masalah black list.
Banyak yang sering salah kaprah mengenai penggunaan istilah
Black List ( Daftar Hitam) Bank Indonesia.
Kenapa dibilang salah kaprah?
Karena pada dasarnya khusus mengenai kredit macet, baik
kredit macet kartu kredit maupun kredit macet lainnya, Bank
Indonesia tidak pernah mengeluarkan Daftar Hitam. Bank
Indonesia mengeluarkan Daftar Hitam biasanya hanya yang
terkait dengan cek kosong.
Sistim Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia,
yang out putnya dari Sistem Informasi Debitur hanya
menyangkut informasi indentitas debitur dan kondisi fasilitas
kredit/pembiayaan yang diterima meliputi plafon, baki debet,
jangka waktu pembiayaan, dan kondisi (historis) pembayaran
selama 24 bulan terakhir sejak posisi data dalam BI Cheking
tersebut di up date (oleh pelapor yang dalam hal ini bank
kreditur). Itupun per individu. Bukan dalam bentuk List
( Daftar). Oleh karena itulah makanya disebut Informasi Debitur
Individual (IDI).
Oleh karena itu, sekali lagi jangan salah kaprah dengan Black
List Bank Indonesia, karena istilah itu tidak dikenal dalam
Sistim Informasi Debitur.
***
Kembali ke topik.
Mungkin tentu saja si Penelepon tadi gemas. Bahwa hanya
karena masalah BI Checking, fasilitas pinjaman yang
seyogiyanya bisa dia dapatkan, termasuk nilai nominalnya yang
mungkin sangat sesuai dengan keinginannya, jadi gagal total.
Tak heran kalau dia berani menawarkan sepuluh jutaan,
apabila bisa mematahkan rintangan yang ada tersebut. Kalau
itu baru penawaran pertama, berarti naik sekitar lima jutaan
lagi mungkin masih bisa. Apalagi katanya rencana penggunaan
dananya untuk membiayai proyek yang ditanganinya. Artinya
keuntungan dari proyek biasanya besar.
Mungkin perlu sedikit penjelasan. Informasi lolosnya dua aspek
penting yang terkait dengan aspek kelayakan keuangan dan
aspek kelayakan jaminan bisa didapat dari bagian Marketing
atau Account Officer (AO) yang dihubungi atau menghubungi
calon debitur. Sementara untuk masalah BI Checking ada
petugas khusus yang menanganinya, jadi tidak bisa langsung
didapat dari petugas Marketing atau AO tadi. Nah dari contoh
seperti itulah si Bapak A tadi sudah bisa memastikan
kelayakan aspek financialnya untuk kemampuan mengangsur
pinjaman sesuai yang diminta, berikut jaminan yang akan
memback upnya.
Saya sudah tidak ingat lagi bagaimana persisnya bahasa saya
ketika menjawab pertanyaan sekaligus permintaan si Bapak A
tersebut. Namun inti jawaban saya ke bapak A itu adalah
bahwa pada dasarnya BI Checking bisa dihapus, namun dalam
hal untuk memenuhi keinginan seperti yang dijelaskan, sangat
tidak memungkinkan.
Lemas jadinya bapak A itu mendapat jawaban yang kurang
sesuai harapannya dari saya. Tapi itu ketika awalnya saja.
Selanjutnya dia merasa tenang, karena dia bisa memastikan
tidak akan tercebur ke masalah baru yaitu adanya pihak yang
menjanjikan bisa memenuhi permintaannya dengan imbalan
tertentu.
Bisa dibayangkan. Kalau misalnya saja yang menjanjikan bisa
menghapus BI Cheking itu minta dua puluh lima jutaan, yang
dari arah pembicaraan sepertinya bapak A itu bersedia
mengalokasikan dananya, lenyaplah uang yang sebesar yang
dialokasikannya itu. Berapapun itu jadinya.
***
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas. Timbul pertanyaan.
Yang benarnya bagaimana?
Sesuai Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007
Tentang Sistim Informasi Debitur yang menyebutkan (1) Bank
Indonesia dapat melakukan pengkinian data Debitur yang
terdapat dalam Sistim Informasi Debitur dalam hal : (a) pelapor
mengalami pencabutan usaha atau likuidasi: dan / atau (b)
pengkinian data tidak dapat lagi dilakukan oleh pelapor. (2)
Pengkinian data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pemberitahuan tertulis dari pihak yang
melakukan pengelolaan data debitur.
Maka, merujuk pada peraturan Bank Indonesia tersebut pada
prinsipnya data SID yang out putnya dikenal dengan istilah BI
Checking pada dasarnya memang bisa dirubah atau dihapus.
Namun secara teknis pelaksanaannya sangat ketat
sebagaimana yang bisa dibaca dalam peraturan tersebut. Jadi
kalau berniat untuk melakukan penyimpangan, sungguh sangat
kecil kemungkinannya.
Lalu untuk apa dibuat isi pasal (9) tersebut? Yaitu untuk
mengakomidir kesalahan, kelalaian bank yang menyebabkan
debitur complain. Karena pada dasarnya pihak bank juga
sering alpa untuk mengup date data nasabahnya. Jadi kalau
misalnya terjadi kesalahan di pihak bank, lalu nasabah minta
supaya datanya diperbaiki, bank wajib melakukannya. Karena
itu hak nasabah. Apalagi sempat mengalami penolakan
pengajuan kredit karena kesalahan pihak bank tersebut.
Teknis pelaksanaannya, pihak bank mengudate dulu data
nasabah yang komplain tersebut, semenjak kapan mulai
kesalahan terjadi. File yang lama di restore dulu, lalu data yang
salah diperbaiki. Setelah itu, datanya yang sudah benar dicopy
untuk dilakukan hal yang sama di bank Indonesia mengenai
restore data yang telah disebutkan. Tentu saja disertai dengan
pemberitahuan tertulis sesuai bunyi pasal 9 Peraturan bank
Indonesia sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Dengan dilaksanakannya proses pengkinian data tersebut, data
nasabah yang komplain tadi sudah sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya.
***
Referensi:
· Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 Tentang Sistim
Informasi Debitur.
· Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar
Hitam Nasional Penarik Cek Dan / Atau Bilyet Giro Kosong.
· Buku : Risiko Kartu Kredit Karangan Pulo Siregar, Penerbit
Papas Sinar Sinanti Jakarta.

(Sumber:http://m.kompasiana.com/post/moneter/2011/02/17/bisa-tidak-black-list-dihapus-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-5/)(Sumber:Menujukeluargacerdas)
(Image:google)

Leave a Reply